Resume Artikel Ilmiah "Relasi Hukum Islam dan Adat dalam Tradisi Pamogih pada Perkawinan Masyarakat Muslim Bondowoso"

 


Artikel ini berjudul "Relasi Hukum Islam dan Adat dalam Tradisi Pamogih pada Perkawinan Masyarakat Muslim Bondowoso" yang dimuat dalam jurnal Volksgeist. Artikel ini membahas hubungan antara hukum Islam dan adat dalam tradisi Pamogih, sebuah upacara yang dilaksanakan oleh masyarakat Muslim di Bondowoso dalam konteks perkawinan. Tradisi ini menjadi simbol penting dari perpaduan antara norma-norma adat setempat dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam.

Artikel ini menguraikan bagaimana tradisi Pamogih tidak hanya sekedar ritus adat, tetapi juga mencerminkan integrasi yang kuat antara hukum Islam dengan adat lokal. Di Bondowoso, hukum Islam memegang peranan signifikan dalam kehidupan masyarakat, namun adat setempat juga tetap dipegang teguh dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam, sehingga terjadi proses akulturasi hukum yang unik.

Dalam konteks perkawinan, tradisi Pamogih menunjukkan bahwa masyarakat Bondowoso tetap menghormati hukum Islam sebagai landasan utama dalam perkawinan, namun tidak meninggalkan tradisi adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Proses ini menciptakan suatu bentuk hukum yang bersifat pluralistik, di mana hukum Islam dan adat berjalan berdampingan dan saling melengkapi.

Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis untuk menggambarkan bagaimana hukum adat dan hukum Islam dapat hidup berdampingan secara harmonis dalam satu masyarakat. Hukum adat dalam tradisi Pamogih tidak bertentangan dengan hukum Islam, melainkan memperkaya praktik-praktik keagamaan masyarakat Muslim di Bondowoso.

Kesimpulannya, artikel ini menegaskan bahwa tradisi Pamogih dalam perkawinan masyarakat Muslim Bondowoso merupakan contoh konkret dari relasi yang harmonis antara hukum Islam dan hukum adat. Melalui tradisi ini, terlihat bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan norma-norma adat setempat tanpa kehilangan esensinya. Ini menunjukkan bahwa hukum adat dan hukum Islam dapat berkolaborasi untuk menciptakan sebuah tatanan hukum yang mencerminkan identitas budaya dan keagamaan masyarakat setempat.

Artikel ini penting untuk memahami dinamika hukum dalam masyarakat pluralistik dan memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Islam dan adat dapat saling melengkapi dalam praktek sehari-hari, khususnya dalam konteks perkawinan di Bondowoso.

Tugas PKKMB : Muhammad Dafa Brilliant

Komentar